Bagaimana Cara Pacaran yang Halal


Di era global warming ini, jatuh cinta dan pacaran telah menjadi lifestyle yang sangat lumrah di kalangan remaja Islam. Memang pada prinsipnya, cinta adalah fitrah manusia. Salah satu bentuk ekspresinya adalah pacaran. 

Namun, fitrah itu kini tampil sangat mengerikan lantaran ekspresi cinta telah ditingkahi acara peluk-pelukan, cium-ciuman, raba-rabaan, dan bahkan hamil-hamilan. Dan rupanya ekspresi fitrah cinta macam inilah yang sangat menguasai kehidupan para remaja masa kini, mulai dari pelosok kampung hingga jantung kota.
Dikutip dari eramuslim.com, memang di dalam syariah Islam, sebelum seseorang menetapkan calon pasangan hidup, ada anjuran untuk melakukan penjajakan. Agar terjadi saling kenal dan saling paham, antara calon suami dan calon istri. Hal seperti ini tidak dilarang dalam Islam, bahkan sebaliknya, justru amat dianjurkan.

Sebab dahulu ada seorang shahabat yang bercerita bahwa dalam waktu dekat akan dia akan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita. Ketika Rasulullah SAW menanyakan apakah dia sudah mengenal calon istrinya, shahabat itu mengatakan belum. Maka Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mendatangi wanita itu, untuk mengenal lebih dalam, sebelum memastikan pernikahannya.

Jadi dari sisi tujuan, sebenarnya sudah benar, yaitu bila tujuannya untuk saling mengenal (ta’aruf). Tinggal bagaimana teknisnya, itulah yang justru menjadi batas halal dan haramnya.

Kalau teknisnya adalah dengan jalan-jalan berdua, naik motor boncengan bersama, bergandengan, berpelukan, kencan makan malam berdua di tempat romantis, atau bahkan sampai liburan berdua, menginap di hotel (chek in) dan yang sejenisnya, tentu saja haram. Bahkan sekedar apel atau wakuncar sekalipun tetap haram, jika mereka melakukannya hanya berdua saja, tanpa ada kehadiran mahramnya. Meski niatnya baik, tapi bila caranya haram, maka pacaran itu hukumnya haram.

Lalu bagaimana yang halal?

Minimal tidak terjadi khalwat (berduaan), sebab yang ketiganya adalah syetan. Sebagaimana telah dilarang oleh Rasulullah SAW:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan wanita kecuali bersama mahram” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR Tirmizy)

Maka kalau mau pacaran, selain masalah niat harus suci, pastikan tidak ada acara berdua-duaan. Pacaran harus ditemani langsung oleh ayah si gadis. Atau saudara laki-lakinya atau siapapun yang menjadi mahramnya.
Kalau berdua-duaan saja sudah haram, apalagi sentuhan tangan, baik untuk bersalaman, atau pun berpegangan tangan, berpelukan atau pun mengenggam jari pasangannya.

Dan yang lebih penting dari semua itu, masing-masing tetap wajib menutup aurat sesuai dengan aturan syariah. Yang wanita wajib memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Pakaian itu harus lebar, tidak mencetak lekuk tubuh, tidak tipis atau transparan, juga tidak memakai wewangian yang mengundang nafsu seorang laki-laki. Tidak menggunakan make berlebihan pun yang juga bisa mengundang daya tarik calon suami, sebab biar bagaimana pun mereka masih orang asing, tidak halal hukumnya, kecuali setelah terjadinya akad nikah yang sah.

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS Al-Ahzab: 59)

Bila masing-masing pihak telah merasa cocok, sebaiknya tidak perlu menunggu terlalu lama untuk segera menikah. Sebab selama masa menunggu itu, syetan tetap saja mengintai dan mencari serta mencuri-curi kesempatan untuk masuk ke celah-celah yang rawan. Kalau memang tidak ada alasan yang telalu syar’i, semakin cepat ke hari pernikahan akan semakin baik. Jangan biarkan relung hati disusupi dan disisipi iblis laknatullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Komentarmu